Tugas Pokok Dan Fungsi

01

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan.

02

Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelengaraan perluasan dan perlindungan lahan.

03

Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan.

04

Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier.